Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan secara resmi merilis prosedur terbaru mengenai mekanisme Pengajuan Aktif Kuliah bagi mahasiswa yang sebelumnya berstatus non-aktif atau cuti akademik. Kebijakan ini disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik
dan Kelembagaan guna memudahkan mahasiswa dalam mengurus kelengkapan administratif secara lebih sederhana, transparan, dan cepat.
Prosedur ini dibuat untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa yang ingin kembali aktif dapat terdata secara resmi dan memenuhi ketentuan akademik yang berlaku. Pihak kampus menegaskan bahwa proses pengajuan kini bisa dilakukan secara lebih terstruktur melalui koordinasi antara program studi, fakultas, dan biro akademik universitas.
Prosedur pengajuan aktif kuliah kembali setelah cuti kuliah pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) sebagai berikut:
A. PROSEDUR I: SEBELUM MASA PEMBAYARAN UKT/SPP
- Mahasiswa yang cuti kuliah pada semester ganjil T.A. 2025-2026, dan akan aktif kuliah kembali pada semester berikutnya, maka wajib melapor ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan FITK minimal 1 (satu) minggu
sebelum masa pembayaran UKT/SPP semester berikutnya; - Mahasiswa yang melapor untuk aktif kuliah kembali setelah cuti kuliah, akan dinonaktifkan status cuti kuliahnya di PortalSIA, agar yang bersangkutan dapat membayar UKT/SPP semester berikutnya secara otomatis di Bank
sesuai jadwal pembayaran UKT/SPP; - Mahasiswa yang tidak melapor untuk aktif kuliah kembali setelah cuti kuliah, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembayaran UKT/SPP semester berikutnya secara otomatis di Bank karena statusnya terekam
masih cuti kuliah. - Untuk melapor ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan FITK dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
a. Datang secara langsung ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan FITK sesuai hari dan jam kerja.
b. Khusus bagi mahasiswa yang cuti kuliah dan berdomisili jauh dari kota Medan dapat melalui media email: suratmahasiswafitk@uinsu.ac.id dengan menyebutkan NAMA LENGKAP – NIM – SINGKATAN PRODI –
MAKSUD/TUJUAN. Contoh: Azzam Abdi Negoro – 0304201047 – S1 PAI – Mohon Aktif Kuliah setelah Cuti Kuliah. Informasi pengaktifan status kuliah di PortalSIA akan disampaikan kepada mahasiswa yang
bersangkutan melalui balasan email.
B. PROSEDUR II: SETELAH MASUK MASA PEMBAYARAN UKT/SPP
Jika mahasiswa melapor untuk aktif kuliah 1 (satu) minggu menjelang atau setelah masuk masa pembayaran UKT/SPP semester berikutnya, maka tahapannya adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa melapor dengan datang secara langsung ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan FITK dan/atau melalui media email sebagaimana petunjuk di atas;
- Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan FITK akan menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran UKT/SPP ke Biro Rektorat yang diberikan ke mahasiswa secara manual (print out) dan/atau melalui balasan email;
- Mahasiswa yang bersangkutan mengirimkan surat Permohonan Pembayaran UKT/SPP yang telah diterbitkan tersebut dilampiri Surat Keterangan Cuti Kuliah periode semester ganjil tahun akademik 2025-2026 (yang telah diurus sebelumnya) ke Biro Rektorat UIN Sumatera Utara u.p. Bendahara Penerimaan melalui alamat email
bendaharapenerimaan@uinsu.ac.id - Subjek pada email Bendahara Penerimaan Biro Rektorat ditulis NAMA LENGKAP – NIM – JENIS SURAT YANG DIAJUKAN. Contoh: Adzkia Alya Wibowo – 0304201046 – Mohon Pembayaran UKT/SPP;
- Bendahara Penerimaan Biro Rektorat akan menginformasikan kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui balasan email bahwa pembayaran UKT/SPP di Bank sudah aktif dan sudah bisa dilakukan pembayaran.
